Rabu, 07 Desember 2011
Selasa, 06 Desember 2011
BAB V CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Cyber
Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
·
Jenis
kejahatan “konvensional” :
a.
K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b.
K. kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Penertia Cybercrime
·
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
·
Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan
Sircam.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak)
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1.
Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau
portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak
Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial
Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan
Teknologi Informasi
b.
Sumber Daya
Manusia
c.
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime
Terhadap Keamanan Negara
1.
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.
Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak Cybercrime
Terhadap Keamanan Dalam Negeri
1.
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber
Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi
Jangka Pendek
1.
Penegakan
hokum pidana
2.
Mengoptimalkan
UU khusus lainnya
3.
Rekruitment
aparat penegak hokum
b.
Strategi Jangka
Menengah
1.
Cyber police
2.
Kerjasama
internasional
c.
Strategi
Jangka Panjang
1.
Membuat UU
cyber crime
2.
Membuat
perjanjian bilateral
BAB IV CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Sejak
awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada.
Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari
semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini,
mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.
Perkembangan Internet
Internet
( Interconection Networking )
merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa
dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung
dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan
mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek
kehidupan.
a.
Informasi pada
internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b.
Biaya murah
dan bahan gratis
c.
Kemudahan
akses informasi dan melakukan transaksi
d.
Kemudahan
membangun relasi dengan pelanggan
e.
Materi dapat
di up-date dengan mudah
f.
Pengguna
internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat
yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves.
Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara
fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai
berikut :
a.
Beroperasi
secara virtual / maya
b.
Dunia cyber
selalu berubah dengan cepat
c.
Dunia maya
tidak mengenal batas-batas territorial
d.
Orang-orang
yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus
menunjukkan identitasnya
e.
Informasi di
dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di
Dunia Maya
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah
membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat
menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos)
sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam
dunia maya adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda-beda.
b.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
c.
Berbagai macam
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan
hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh
Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette,
adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a.
Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi
antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b.
Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi
one to meny communications
adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal
itu seperti yang terjadi pada mailing
list dan net news.
c.
Information
services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan
berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain
seperti Gropher, Wais, Word Wide Web
(WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object
Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti
halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap
suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran
atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian
juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika
melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan
berkomunikasi berinternet.
Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi
Informasi
1.
Rasa ketakutan.
Banyak orang
mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut
menghadapi sesuatu yang baru,
ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna
makin memiliki rasa ketakutan ini.
2.
Keterasingan.
Pengguna komputer
cenderung mengisolir dirinya, dengan kata
lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3.
Golongan miskin
informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4.
Pentingnya
individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5.
Tingkat
kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6.
Makin rentannya
organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7.
Dilanggarnya
privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8.
Pengangguran dan
pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9.
Kurangnya tanggung
jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10.
Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
BAB III KODE ETIK PROFESI
Pengertian Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu
keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi
advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur tingkah laku berkaitan
dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan
profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah
tidak.
Apa
pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno,
Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode
etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan
bersama dan ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu
organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik profesi
merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri
pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan
peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota
organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu
ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi
petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan
yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam
menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada
umumnya dalam masyarakat.
Pentingnya
kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.
professional
codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2.
ethical
codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the
organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and
bickering among professionals within the organization and accelerate the
process of consensual behavior,
3.
the
provide clients and prospective clients some protection from incompetence and
charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional
organization that has a code of ethics. Also, the provide the mental
health professions some measure of assurance that the behavior of individual
psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes
of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in
regard to malpractice suits,
4.
they
enable the profession to regulate itself and function autonomously, without
being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5.
they
provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for
appraising and evaluating practitioner activities,
6.
ethical
guidelines may assist counselor educators in designing and implementing
counselor training course.
Advokat/penasihat
hukum adalah termasuk di dalam kalangan profesionaal, yang dalam
pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana
sebaiknya menjalankan profsi sebaik-baiknya, dan dapat menghindari
perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus
dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan
dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam
kode etik profesi (advokat).
Hal-hal
yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.
Peraturan yang
bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi
anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk
memperoleh advis,
2.
Peraturan
mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak
membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban
menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan,
dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.
Peraturan yang
bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini
dibutuhkan kejujuran dan integritas bagi para anggota profesi yang
dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien yang kemungkinan menjadi
korban diberi ganti kerugian.
4.
Peraturan yang
menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun
dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga
nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien
dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.
Sistematika
kode etik advokat terdiri dari:
1.
kepribadian
advokat,
2.
hubungan
dengan klien,
3.
hubungan
dengan teman sejawat,
4.
cara bertindak
dalam menangani perkara
5.
ketentuan-ketentuan
lain,
6.
pelaksanaan
kode etik advokat.
Tantangan
Globalisasi dan Standar Profesi
Perubahan
dan perkembangan masyarakat saat ini telah berlangsung sangat cepat,
sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat
informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat
dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung
perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya
dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.
Kecenderungan
globalisasi mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus
memperhitungkkan instrumen-instrumen hukum internasional dan
pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur
utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi
yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan
tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi
terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.
Globalisasi
mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan,
seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia
bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia
dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil
produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini
dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat,
berlakunya standar-standar dan kkualitas baku
internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.
Ekspansi
perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT
( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan
kontrak antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secara
diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan
putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena
berhasil dibentuknya WTO ( World Trade Organization) yang dimulai
1 Januari 1995. Kesepakatan untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan
GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan
kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan
sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay,
menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik
terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.
Tantangan
bagi Indonesia
untuk menghadapi era globalisasi tersebut adalah penyiapan SDM, kaitannya
dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan
profesionalisme, penyesuaian standar-standar etika profesi yang
universal. Dalam hal ini, kedudukan advokat menjadi strategis dalam
rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk konteks makalah
ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi advokat dan standar profesi
yang bersifat internasional, penguasaan subtansi hukum yang
bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.
Konggres
PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya
menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran penasihat hukum/pengacara
(lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi dari HAM, serta ditentukan
pula standar profesinya.
·
All persons
are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect
and establish their rights and to defend them in all stages of criminal
proceeding.
·
Governments shall ensure that efficient
procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers
are provided for all persons within their territory and subject to their
jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on
race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status.
DUTIES AND
RESPONSIBILITIES
·
Lawyers shall at all
times maintain the honour and dignity of their profession as essential
agents of the adminstration justice.
·
The duties of lawyers
towards their clients shall include :
Ø
Advising clients as to
their legal rights and obligations, and as to the working of the legal system
in so far as it is relevant to the legal rights and obligations of
the clients.
Ø
Assisting clients in
every appropriate way, and taking legal action to protect their interest.
Ø
Assisting clients before
courts, tribunals or administrative authorities, where appropriate.
·
Lawyers, in protecting
the rights of their clients and in promoting the cause of justice, shall seek
to uphold humans rights and fundamental freedoms recognized by national and
international law and shall at all times act freely and diligently in
accordance with the law and recognized standards and ethics of the legal
profession.
·
Lawyers shall always
loyally respect the interests of their clients.
Dalam
kehidupan global akan ditekankan sikap profesionalisme dalam segala segi,
karena itu menjadi penting sekali keberadaan suatu kode etik, yang bersifat
nasional maupun internasional. Contohnya dalam tingkat internasinal terdapat: Codes
of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law Enforcement
Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer, dan Guidelines on the
Role of Prosecutors.
Sehubungan
dengan profesi advokat, dikenal adanya Internasional Bar Association (IBA),
Union Internationale des Advocats (UIA), the Law Association for Asia
and the Pasific (Lawasia), Bar Association of India, Amirican Bar
Association (ABA), Malaysian Bar Association (MBA), Inter-Pacific
Bar Association (IPBA).
The world Conference of
the Independence Justice (Montreal,
1983):
Ø
Advokat
(lawyer):
a person qualified and authorized to practice
before the courts and to advise and represent his clients in legal
matters.
Ø
Kebebasan
Profesi
The legal profession is one of the institutions
referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes
an essential gurantee the promotion and protection of human rights.
There shall be a fair and equitable system of
administration of justice which guarantee the independence of lawyer in the
discharge of their professional duties without any restrictions, influences,
inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any
quarter or for any reason.
Ø
Hak dan
Kewajiban Advokat:
·
Lawyers
shall enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in
prticular they shall have the right to;
a.
take
part in public discussion of matters concerning the law and the administrationof
justice,
b.
join or
form freely local, nat
c.
ional,
and international organizations,
d.
propose
and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the
public about such matters, and
e.
take
full and active part in political, social, and cultural life of their country.
·
The duties
of lawyer towards his clients include:
a. advising the client as to his legal rights and
obligations,
b. taking legal action to protect him and his
interest, and, where required,
c. repressenting him before courts, tribunals or
administrative authorities.
Ø
Kebebasan
Berorganisasi
I
B A Standard for the Independence
of the Legal Profession:
There
shall be established in each jurisdiction one or more independent and
self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or
other executive body shall be freely elected by all the members without
interference of any kind by any other body or person. This shall be without
prejudice to their right to form or join in addition other professional
association of lawyers and jurists.
Perjanjian
pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang ditandangani di Marakesh 15 April
1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 7
Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi setiap warga negara dan badan
hukum Indonesia
yang berkecimpung di dunia bisnis wajib menaati ketentuan perjanjian
tersebut. Di samping itu, secara makro perjanjian tersebut
berdampak langsung pada produk-produk hukum ekonomi yang perlu
diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan konflik hukum yang
merugikan
Bidang-bidang
hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay dapat
dikemukakan sebagai-berikut:
1. Hukum
Hak atas kekayaan Intelektual
2. Hukum
investasi berkaitan dengan perdagangan
3.
Hukum persaingan
4.
Hukum Penyelesain sengketa
5.
Hukum Kontrak
6.
Hukum perseroan dan pasar modal.
7. Informasi
hukum.
Untuk
menghadapi perkembngan masyarakat global menjadikan pemberian jasa
hukum memerlukan pengelolaan dengan cara-cara manajemen moderen.
Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti:
law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan,
sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya
melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing,
controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip -prinsip dalam
pengelolaan , yaitu:
1. prisip
rasional,
2. prinsip
kompetensi,
3.
prinsip pembagian kerja,
4.
prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi
adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir
dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti
halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi
yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi
perdebatan. Ada
dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1)
Karakteristik aktifitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan batasan
territorial.
2)
system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang
justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang
dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi
yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat
pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs)
para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi
lewat internet.
Hukum harus diakui
bahwa yang ada di Indonesia
sering kali belum dapat menjangkau
penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik
hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode
etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut
dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam
dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena
kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat
seorang hacker mampu membuat program
untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia
maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia
adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan
ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya
adalah mencegah terjadinya perilaku
yang tidak etis,
seringkali kode etik
juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan
itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik; seperti kode
itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri,
demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol
terhadap pelanggar. Namun
demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini
tidak berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota-anggota
profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat
yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam
itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas
kode etik profesi
dan dengan demikian maka
kode etik profesi
itu tidak tercapai,
karena tujuan yang
sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas pertimbangan-pertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana
profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih
umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah
dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
Tujuan Kode Etik
Profesi
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya
sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik
yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi.
Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu
gejala agak baru
adalah bahwa sekarang
ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat
kode etik sendiri.
Rasanya dengan itu
mereka ingin memamerkan mutu etisnya
dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan
karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia
dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Langganan:
Postingan (Atom)
