Selasa, 06 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN


Sudah tidak musim berprofesi memperhatikan etika, sekarang ya “menghalalkan segala cara” menjalankan profesi untuk memperoleh keuntungan materi yang sebesar-besarnya. Apakah penting etika  bagi penegak hukum.

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari  yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti:  apakah yang disebut baik itu,  apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan. Etika (ethics) dapat disamakan dengan ilmu Akhlak, yaitu studi yang sistematis tentang tabiat dari pengertian nilai “baik”, “buruk’, “seharusnya”, “benar”, “salah”, dsb, serta prinsip-prinsip yang umum yang membenarkan dalam menggunakannya terhadap sesuatu  (disebut juga filsafat moral).



Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
·     Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·     Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
·     Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Moral

·     Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
·     Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
·     Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
·     Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Etika & Moral

Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

·     Kebutuhan individu
Korupsi  alasan ekonomi
·     Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·     Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·     Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
·     Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan


Sangsi Pelanggaran Etika

·     Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·     Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi

·     Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
·     Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
·     Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
·     Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
·     Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan ha
l diatas, maka dibuatlah undang undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
Ø      UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
Ø      UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
·     Pornografi di Internet
·     Transaksi di Internet
·     Etika penggunaan Internet

Keterikatan Etika  Umum

Perwujudan dari etika profesi semestinya  tercermin dalam perilaku seseorang yang mendudukki suatu profesi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan kegiatan profesional merupakan karya pelayanan terhadap masyarakat, dengan demikan menjadi satu dengan pergaulan  hidup dalam bermasyarakat. Pelaksanaan profesi hukum bermakna bagi kepentingan masyarakat yaitu memasuki ranah yang diberi  kandungan NILAI dalam masyarakat, seperti: pencarian keadilan dan kebenaran, penegakan hukum, penghormatan HAM..  Ini membawa akibat pelaksanaan etika profesi hukum tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat.

Etika profesi dipahami sebagai metoda-metoda, kaidah-kaidah, nilai-nilai kepedulian yang berhubungan dengan itu yang menuntun seseorang dalam memenuhi tanggung-jawab profesinya (Satjipto Rahardjo, Seminar Kejahatan Profesi, 1992).

Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang memberikan arah, mengendalikan, dan mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudan ini termasuk etika pada umumnya. Oleh karena itu etika profesi bidang hukum tidak boleh bertentangan dengan etika pada umumnya, atau etika pada umumnya menyangkut  etika profesi bidang hukum mengkristalisasikan diri dalam etika manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban profesionalnya.  Di samping itu, kebudayaan mempunyai unsur-unsur, di antaranya:  ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini, ilmu pengetahuan merupakan unsur  dari kebudayaan maka penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan terikat dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. 

Hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan profesi khususnya profesi bidang hukum dituntut penguasaan tindakan yang dilandasi penerapan ilmu pengetahuan  untuk memecahkan  persoalan-persoalan masyarakat, maka penerapan ilmu itu pun terikat dengan nilai-nilai budaya masyarakatnya.

Etika profesi (di bidang hukum) pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan tingkah-laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama dapat dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut, apabila dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar di dalam suatu masyarakat terdapat ketertiban karena hukum menghendaki  agar tingkah-laku manusia sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Di sini yang dituju bukan terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah, akan tetapi sikap batin manusia yang bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan tercipta manusia yang berbudi luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar