Sudah
tidak musim berprofesi memperhatikan
etika, sekarang ya “menghalalkan segala cara” menjalankan profesi untuk
memperoleh keuntungan materi yang sebesar-besarnya. Apakah penting etika
bagi penegak hukum.
Etika
berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik
dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan
hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk
itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang
terikat pada kesusilaan. Etika (ethics) dapat disamakan dengan ilmu
Akhlak, yaitu studi yang sistematis tentang tabiat dari pengertian nilai
“baik”, “buruk’, “seharusnya”, “benar”, “salah”, dsb, serta prinsip-prinsip
yang umum yang membenarkan dalam menggunakannya terhadap sesuatu (disebut
juga filsafat moral).
Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
·
Ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Kumpulan asas
/ nilai yang berkenaan dengan akhlak
·
Nilai mengenai
yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang berarti adapt
istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Moral
·
Sony Keraf (
1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik
sebagai manusia.
·
Frans Magnis
Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
·
Moralitas
menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
·
Etika lebih
kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?
Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral.
Moral berasal dari bahasa latin “mos”
yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam
melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk
mentaati etika.
Faktor yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika
·
Kebutuhan
individu
Korupsi alasan
ekonomi
·
Tidak ada
pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·
Perilaku dan
kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
·
Lingkungan
tidak etis
Pengaruh dari komunitas
·
Perilaku orang
yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran
Etika
· Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan
yang dapat “dimaafkan”.
· Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana
menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika &
Teknologi
· Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan
manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
· Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan”
beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat
)
·
Cara orang
berkomunikasi, by email or by surat,
membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
·
Orang berzakat
dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
·
Emosi (
“touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam
teknologi informasi.
Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
Ø
UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
Ø
UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
·
Pornografi di Internet
·
Transaksi di Internet
·
Etika penggunaan Internet
Keterikatan Etika Umum
Perwujudan
dari etika profesi semestinya tercermin dalam perilaku seseorang yang
mendudukki suatu profesi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan
kegiatan profesional merupakan karya pelayanan terhadap masyarakat, dengan
demikan menjadi satu dengan pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Pelaksanaan profesi hukum bermakna bagi kepentingan masyarakat yaitu memasuki
ranah yang diberi kandungan NILAI dalam masyarakat, seperti: pencarian
keadilan dan kebenaran, penegakan hukum, penghormatan HAM.. Ini membawa
akibat pelaksanaan etika profesi hukum tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan
yang berkembang di dalam masyarakat.
Etika
profesi dipahami sebagai metoda-metoda, kaidah-kaidah, nilai-nilai kepedulian
yang berhubungan dengan itu yang menuntun seseorang dalam memenuhi
tanggung-jawab profesinya (Satjipto Rahardjo, Seminar Kejahatan Profesi, 1992).
Kebudayaan
tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang
memberikan arah, mengendalikan, dan mengatur tata kelakuan manusia dalam
masyarakat. Perwujudan ini termasuk etika pada umumnya. Oleh karena itu etika
profesi bidang hukum tidak boleh bertentangan dengan etika pada umumnya, atau
etika pada umumnya menyangkut etika profesi bidang hukum
mengkristalisasikan diri dalam etika manusia dalam pelaksanaan tugas dan
kewajiban profesionalnya. Di samping itu, kebudayaan mempunyai
unsur-unsur, di antaranya: ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini, ilmu
pengetahuan merupakan unsur dari kebudayaan maka penerapan dan
perkembangan ilmu pengetahuan terikat dalam kebudayaan masyarakat yang
bersangkutan.
Hal
tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan profesi khususnya profesi
bidang hukum dituntut penguasaan tindakan yang dilandasi penerapan ilmu
pengetahuan untuk memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, maka
penerapan ilmu itu pun terikat dengan nilai-nilai budaya masyarakatnya.
Etika
profesi (di bidang hukum) pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan
tuntunan tingkah-laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya
sama-sama dapat dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut, apabila
dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar di dalam suatu masyarakat terdapat
ketertiban karena hukum menghendaki agar tingkah-laku manusia sesuai
dengan hukum yang berlaku. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia
berada dalam kehendak batiniah yang baik. Di sini yang dituju bukan
terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah, akan tetapi sikap batin manusia yang
bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan tercipta manusia yang berbudi
luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar