Cyber
Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
·
Jenis
kejahatan “konvensional” :
a.
K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b.
K. kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Penertia Cybercrime
·
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
·
Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan
Sircam.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak)
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1.
Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau
portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak
Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial
Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan
Teknologi Informasi
b.
Sumber Daya
Manusia
c.
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime
Terhadap Keamanan Negara
1.
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.
Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak Cybercrime
Terhadap Keamanan Dalam Negeri
1.
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber
Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi
Jangka Pendek
1.
Penegakan
hokum pidana
2.
Mengoptimalkan
UU khusus lainnya
3.
Rekruitment
aparat penegak hokum
b.
Strategi Jangka
Menengah
1.
Cyber police
2.
Kerjasama
internasional
c.
Strategi
Jangka Panjang
1.
Membuat UU
cyber crime
2.
Membuat
perjanjian bilateral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar