Rabu, 07 Desember 2011

PROFIL KELOMPOK KAMI

 KELOMPOK 7

IKE OKTARINA                    12090868     
BINTI SALBIYAH                  12090872
TOYIB ISMAIL                      12090873
SOLIKHA                              12090875
RAHMADANI                       12090876
EFIN                                     12090877
SAHRONI                             12090878
RACHMAT                            12090879
MUHLIS SUL ALFATI            12090880
M. FEBRIANSYAH                12090882

Selasa, 06 Desember 2011

BAB V CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA


Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
·        Jenis kejahatan “konvensional” :
a.      K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b.      K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll

Penertia Cybercrime
·        Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
·        Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Karakteristik Unik dari Cybercrime
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

1.         Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.



2.         Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.


3.         Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

4.         Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

5.         Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

6.         Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

7.         Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.         Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

9.         Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.     Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)

11.     Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannya

1.         Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2.         Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1.      Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

2.      Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery


3.      Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime

1.      Faktor Politik
2.      Faktor Ekonomi
3.      Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.   Kemajuan Teknologi Informasi
b.   Sumber Daya Manusia
c.    Komunitas Baru

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara

1.      Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2.      Berpotensi menghancurkan negara

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri

1.      Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

2.      Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia

Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.      Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakan hokum pidana
2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3.      Rekruitment aparat penegak hokum
b.      Strategi Jangka Menengah
1.      Cyber police
2.      Kerjasama internasional
c.       Strategi Jangka Panjang
1.      Membuat UU cyber crime
2.      Membuat perjanjian bilateral

BAB IV CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET


Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.

Perkembangan Internet

Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
a.   Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b.   Biaya murah dan bahan gratis
c.    Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d.   Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e.   Materi dapat di up-date dengan mudah
f.     Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a.      Beroperasi secara virtual / maya
b.      Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c.       Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d.      Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e.      Informasi di dalamnya bersifat public



Pentingnya Etika di Dunia Maya

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a.      Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.       Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Netiket : Contoh Etika Berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a.      Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.

b.      Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi  one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.

c.       Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)

Pelanggaran Etika

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.


Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.

Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi

1.         Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.

2.         Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.

3.         Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.

4.         Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk  menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.

5.         Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.

6.         Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.

7.         Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.

8.         Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.

9.         Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering  melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.

10.     Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.


BAB III KODE ETIK PROFESI


Pengertian Kode Etik

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.   Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik  yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur  tingkah laku berkaitan dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah tidak.

Apa pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno, Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode  etik  merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para  anggota yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik  profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat.

Pentingnya kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.            professional codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2.            ethical codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and bickering among professionals within the organization and accelerate the process of consensual behavior,
3.            the provide clients and prospective clients some protection from incompetence and charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional organization that has a code  of ethics. Also, the provide the mental health professions some measure of assurance that the behavior of individual psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in  regard to malpractice suits,
4.            they enable the profession to regulate itself and function autonomously, without being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5.            they provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for appraising and evaluating practitioner activities,
6.            ethical guidelines may assist counselor educators in designing and implementing counselor training course.

Advokat/penasihat hukum adalah termasuk di dalam  kalangan profesionaal, yang dalam pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana sebaiknya menjalankan profsi  sebaik-baiknya, dan dapat menghindari perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam kode etik profesi (advokat).

Hal-hal yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.         Peraturan yang bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk memperoleh advis,
2.         Peraturan mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan, dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.         Peraturan yang bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini  dibutuhkan  kejujuran dan integritas bagi para anggota  profesi yang dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien  yang kemungkinan menjadi korban diberi ganti kerugian.
4.         Peraturan yang menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.

Sistematika kode etik advokat terdiri dari:
1.         kepribadian advokat,
2.         hubungan dengan klien,
3.         hubungan dengan teman sejawat,
4.         cara bertindak dalam menangani perkara
5.         ketentuan-ketentuan lain,
6.         pelaksanaan kode etik advokat.


Tantangan Globalisasi dan Standar Profesi

Perubahan dan perkembangan masyarakat  saat ini telah berlangsung sangat cepat, sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.

Kecenderungan globalisasi  mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus memperhitungkkan instrumen-instrumen  hukum internasional dan pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.

Globalisasi mengandung makna yang dalam  dan terjadi di segala aspek kehidupan, seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kkualitas baku internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT ( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak  memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasil dibentuknya  WTO ( World Trade Organization) yang dimulai 1 Januari 1995.  Kesepakatan  untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay, menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.

Tantangan bagi Indonesia untuk menghadapi era globalisasi tersebut  adalah penyiapan SDM, kaitannya dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan profesionalisme, penyesuaian standar-standar  etika profesi yang universal. Dalam hal ini,  kedudukan advokat  menjadi strategis dalam rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk  konteks  makalah ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi  advokat dan standar profesi yang bersifat internasional,  penguasaan subtansi hukum  yang bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.

Konggres PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran  penasihat hukum/pengacara (lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi  dari HAM, serta ditentukan pula  standar profesinya.
·        All persons are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect and establish their rights and to defend them in all stages of criminal proceeding.
·         Governments shall ensure that efficient procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers are provided for all persons within their territory and subject to their jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status. 

DUTIES  AND  RESPONSIBILITIES
·           Lawyers shall at all times maintain the honour and dignity of  their profession as essential agents of the adminstration justice.
·           The duties of lawyers towards their clients shall include :
Ø            Advising clients as to their legal rights and obligations, and as to the working of the legal system in  so far as it is relevant to the legal rights  and obligations of the clients.
Ø            Assisting clients in every appropriate way, and taking legal action to protect  their interest.
Ø            Assisting clients before courts, tribunals or administrative authorities, where appropriate.
·           Lawyers, in protecting the rights of their clients and in promoting the cause of justice, shall seek to uphold humans rights and fundamental freedoms recognized by national and international law and shall  at all times act freely and diligently in accordance with the law  and recognized standards and ethics of the legal profession.
·           Lawyers shall always loyally respect the interests of their clients.

Dalam kehidupan global akan ditekankan sikap profesionalisme dalam segala segi, karena itu menjadi penting sekali keberadaan suatu kode etik, yang bersifat nasional maupun internasional. Contohnya dalam tingkat internasinal terdapat: Codes of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer,  dan Guidelines on the Role of Prosecutors.

Sehubungan dengan profesi advokat, dikenal adanya  Internasional Bar Association (IBA), Union Internationale des Advocats (UIA), the Law Association for Asia and the Pasific (Lawasia), Bar Association of India, Amirican Bar Association (ABA), Malaysian Bar Association (MBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA).


The world Conference of the Independence Justice (Montreal, 1983):
Ø      Advokat (lawyer): 
a person qualified and authorized to practice  before  the courts and to advise and represent his clients in legal matters.

Ø      Kebebasan Profesi
The legal profession is one of the institutions referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes an essential gurantee the promotion and protection of human rights.

There shall be a fair and equitable system of administration of justice which guarantee the independence of lawyer in the discharge of their professional duties without any restrictions, influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason.    

Ø      Hak dan Kewajiban Advokat:
·        Lawyers shall enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in prticular they shall have the right to;
a.      take part in public discussion of matters concerning the law and the administrationof  justice,
b.      join or form freely local, nat
c.       ional, and international organizations,
d.      propose and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the public about such matters, and
e.      take full and active part in political, social, and cultural life of their country.

·        The duties of lawyer towards his clients include:
a.      advising the client as to his legal rights and obligations,
b.      taking legal action to protect him and his interest, and, where required,
c.       repressenting him before courts, tribunals or administrative authorities.

Ø      Kebebasan Berorganisasi

I B A Standard for the Independence of the Legal Profession:
There shall be established in each jurisdiction one or more independent and self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body  shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional association of lawyers and jurists.

Perjanjian pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang ditandangani di Marakesh 15 April 1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan  UU No. 7 Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia yang berkecimpung di dunia bisnis wajib menaati ketentuan perjanjian tersebut.  Di samping itu, secara makro  perjanjian tersebut berdampak  langsung pada produk-produk hukum ekonomi yang perlu diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan konflik hukum yang merugikan

Bidang-bidang hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay dapat dikemukakan sebagai-berikut:
1.     Hukum Hak atas kekayaan Intelektual
2.     Hukum investasi  berkaitan dengan perdagangan
3.     Hukum persaingan
4.     Hukum Penyelesain sengketa
5.     Hukum Kontrak
6.     Hukum perseroan dan pasar modal.
7.     Informasi hukum.

Untuk menghadapi perkembngan  masyarakat global menjadikan  pemberian jasa hukum memerlukan pengelolaan  dengan cara-cara manajemen moderen.  Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti: law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan, sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya  melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing, controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip -prinsip dalam pengelolaan , yaitu:
1.     prisip rasional,
2.     prinsip kompetensi,
3.     prinsip pembagian kerja,
4.     prinsip koordinasi dan kolaborasi.


Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi  IT

1.    Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2.    Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1)      Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan batasan territorial.
2)      system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3.    Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4.    Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5.    Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik

a.       Sanksi moral
b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau komisi  yang dibentuk khusus untuk  itu.   Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud dalam kode  etik;  seperti kode  itu berasal dari  niat profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.   Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari-hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman  sejawat  yang melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah  dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis  secara  jelas dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa yang baik dan  tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

Tujuan Kode Etik Profesi

1.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.       Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.       Menentukan baku standarnya sendiri.

 Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.       Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarakatan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

 Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri.    Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan mutu  etisnya  dan  sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.


Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.          Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.          Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.          Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.          Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.          Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.          Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.          Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.          Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.