Selasa, 06 Desember 2011

BAB III KODE ETIK PROFESI


Pengertian Kode Etik

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.   Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik  yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur  tingkah laku berkaitan dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah tidak.

Apa pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno, Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode  etik  merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para  anggota yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik  profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat.

Pentingnya kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.            professional codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2.            ethical codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and bickering among professionals within the organization and accelerate the process of consensual behavior,
3.            the provide clients and prospective clients some protection from incompetence and charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional organization that has a code  of ethics. Also, the provide the mental health professions some measure of assurance that the behavior of individual psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in  regard to malpractice suits,
4.            they enable the profession to regulate itself and function autonomously, without being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5.            they provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for appraising and evaluating practitioner activities,
6.            ethical guidelines may assist counselor educators in designing and implementing counselor training course.

Advokat/penasihat hukum adalah termasuk di dalam  kalangan profesionaal, yang dalam pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana sebaiknya menjalankan profsi  sebaik-baiknya, dan dapat menghindari perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam kode etik profesi (advokat).

Hal-hal yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.         Peraturan yang bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk memperoleh advis,
2.         Peraturan mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan, dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.         Peraturan yang bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini  dibutuhkan  kejujuran dan integritas bagi para anggota  profesi yang dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien  yang kemungkinan menjadi korban diberi ganti kerugian.
4.         Peraturan yang menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.

Sistematika kode etik advokat terdiri dari:
1.         kepribadian advokat,
2.         hubungan dengan klien,
3.         hubungan dengan teman sejawat,
4.         cara bertindak dalam menangani perkara
5.         ketentuan-ketentuan lain,
6.         pelaksanaan kode etik advokat.


Tantangan Globalisasi dan Standar Profesi

Perubahan dan perkembangan masyarakat  saat ini telah berlangsung sangat cepat, sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.

Kecenderungan globalisasi  mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus memperhitungkkan instrumen-instrumen  hukum internasional dan pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.

Globalisasi mengandung makna yang dalam  dan terjadi di segala aspek kehidupan, seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kkualitas baku internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT ( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak  memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasil dibentuknya  WTO ( World Trade Organization) yang dimulai 1 Januari 1995.  Kesepakatan  untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay, menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.

Tantangan bagi Indonesia untuk menghadapi era globalisasi tersebut  adalah penyiapan SDM, kaitannya dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan profesionalisme, penyesuaian standar-standar  etika profesi yang universal. Dalam hal ini,  kedudukan advokat  menjadi strategis dalam rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk  konteks  makalah ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi  advokat dan standar profesi yang bersifat internasional,  penguasaan subtansi hukum  yang bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.

Konggres PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran  penasihat hukum/pengacara (lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi  dari HAM, serta ditentukan pula  standar profesinya.
·        All persons are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect and establish their rights and to defend them in all stages of criminal proceeding.
·         Governments shall ensure that efficient procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers are provided for all persons within their territory and subject to their jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status. 

DUTIES  AND  RESPONSIBILITIES
·           Lawyers shall at all times maintain the honour and dignity of  their profession as essential agents of the adminstration justice.
·           The duties of lawyers towards their clients shall include :
Ø            Advising clients as to their legal rights and obligations, and as to the working of the legal system in  so far as it is relevant to the legal rights  and obligations of the clients.
Ø            Assisting clients in every appropriate way, and taking legal action to protect  their interest.
Ø            Assisting clients before courts, tribunals or administrative authorities, where appropriate.
·           Lawyers, in protecting the rights of their clients and in promoting the cause of justice, shall seek to uphold humans rights and fundamental freedoms recognized by national and international law and shall  at all times act freely and diligently in accordance with the law  and recognized standards and ethics of the legal profession.
·           Lawyers shall always loyally respect the interests of their clients.

Dalam kehidupan global akan ditekankan sikap profesionalisme dalam segala segi, karena itu menjadi penting sekali keberadaan suatu kode etik, yang bersifat nasional maupun internasional. Contohnya dalam tingkat internasinal terdapat: Codes of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer,  dan Guidelines on the Role of Prosecutors.

Sehubungan dengan profesi advokat, dikenal adanya  Internasional Bar Association (IBA), Union Internationale des Advocats (UIA), the Law Association for Asia and the Pasific (Lawasia), Bar Association of India, Amirican Bar Association (ABA), Malaysian Bar Association (MBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA).


The world Conference of the Independence Justice (Montreal, 1983):
Ø      Advokat (lawyer): 
a person qualified and authorized to practice  before  the courts and to advise and represent his clients in legal matters.

Ø      Kebebasan Profesi
The legal profession is one of the institutions referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes an essential gurantee the promotion and protection of human rights.

There shall be a fair and equitable system of administration of justice which guarantee the independence of lawyer in the discharge of their professional duties without any restrictions, influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason.    

Ø      Hak dan Kewajiban Advokat:
·        Lawyers shall enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in prticular they shall have the right to;
a.      take part in public discussion of matters concerning the law and the administrationof  justice,
b.      join or form freely local, nat
c.       ional, and international organizations,
d.      propose and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the public about such matters, and
e.      take full and active part in political, social, and cultural life of their country.

·        The duties of lawyer towards his clients include:
a.      advising the client as to his legal rights and obligations,
b.      taking legal action to protect him and his interest, and, where required,
c.       repressenting him before courts, tribunals or administrative authorities.

Ø      Kebebasan Berorganisasi

I B A Standard for the Independence of the Legal Profession:
There shall be established in each jurisdiction one or more independent and self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body  shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional association of lawyers and jurists.

Perjanjian pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang ditandangani di Marakesh 15 April 1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan  UU No. 7 Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia yang berkecimpung di dunia bisnis wajib menaati ketentuan perjanjian tersebut.  Di samping itu, secara makro  perjanjian tersebut berdampak  langsung pada produk-produk hukum ekonomi yang perlu diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan konflik hukum yang merugikan

Bidang-bidang hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay dapat dikemukakan sebagai-berikut:
1.     Hukum Hak atas kekayaan Intelektual
2.     Hukum investasi  berkaitan dengan perdagangan
3.     Hukum persaingan
4.     Hukum Penyelesain sengketa
5.     Hukum Kontrak
6.     Hukum perseroan dan pasar modal.
7.     Informasi hukum.

Untuk menghadapi perkembngan  masyarakat global menjadikan  pemberian jasa hukum memerlukan pengelolaan  dengan cara-cara manajemen moderen.  Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti: law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan, sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya  melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing, controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip -prinsip dalam pengelolaan , yaitu:
1.     prisip rasional,
2.     prinsip kompetensi,
3.     prinsip pembagian kerja,
4.     prinsip koordinasi dan kolaborasi.


Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi  IT

1.    Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2.    Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1)      Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan batasan territorial.
2)      system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3.    Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4.    Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5.    Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik

a.       Sanksi moral
b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau komisi  yang dibentuk khusus untuk  itu.   Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud dalam kode  etik;  seperti kode  itu berasal dari  niat profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.   Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari-hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman  sejawat  yang melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah  dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis  secara  jelas dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa yang baik dan  tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

Tujuan Kode Etik Profesi

1.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.       Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.       Menentukan baku standarnya sendiri.

 Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.       Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarakatan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

 Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri.    Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan mutu  etisnya  dan  sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.


Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.          Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.          Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.          Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.          Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.          Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.          Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.          Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.          Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar