Pengertian Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu
keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi
advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur tingkah laku berkaitan
dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan
profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah
tidak.
Apa
pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno,
Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode
etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan
bersama dan ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu
organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik profesi
merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri
pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan
peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota
organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu
ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi
petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan
yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam
menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada
umumnya dalam masyarakat.
Pentingnya
kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.
professional
codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2.
ethical
codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the
organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and
bickering among professionals within the organization and accelerate the
process of consensual behavior,
3.
the
provide clients and prospective clients some protection from incompetence and
charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional
organization that has a code of ethics. Also, the provide the mental
health professions some measure of assurance that the behavior of individual
psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes
of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in
regard to malpractice suits,
4.
they
enable the profession to regulate itself and function autonomously, without
being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5.
they
provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for
appraising and evaluating practitioner activities,
6.
ethical
guidelines may assist counselor educators in designing and implementing
counselor training course.
Advokat/penasihat
hukum adalah termasuk di dalam kalangan profesionaal, yang dalam
pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana
sebaiknya menjalankan profsi sebaik-baiknya, dan dapat menghindari
perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus
dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan
dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam
kode etik profesi (advokat).
Hal-hal
yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.
Peraturan yang
bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi
anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk
memperoleh advis,
2.
Peraturan
mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak
membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban
menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan,
dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.
Peraturan yang
bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini
dibutuhkan kejujuran dan integritas bagi para anggota profesi yang
dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien yang kemungkinan menjadi
korban diberi ganti kerugian.
4.
Peraturan yang
menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun
dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga
nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien
dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.
Sistematika
kode etik advokat terdiri dari:
1.
kepribadian
advokat,
2.
hubungan
dengan klien,
3.
hubungan
dengan teman sejawat,
4.
cara bertindak
dalam menangani perkara
5.
ketentuan-ketentuan
lain,
6.
pelaksanaan
kode etik advokat.
Tantangan
Globalisasi dan Standar Profesi
Perubahan
dan perkembangan masyarakat saat ini telah berlangsung sangat cepat,
sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat
informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat
dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung
perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya
dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.
Kecenderungan
globalisasi mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus
memperhitungkkan instrumen-instrumen hukum internasional dan
pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur
utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi
yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan
tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi
terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.
Globalisasi
mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan,
seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia
bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia
dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil
produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini
dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat,
berlakunya standar-standar dan kkualitas baku
internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.
Ekspansi
perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT
( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan
kontrak antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secara
diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan
putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena
berhasil dibentuknya WTO ( World Trade Organization) yang dimulai
1 Januari 1995. Kesepakatan untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan
GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan
kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan
sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay,
menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik
terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.
Tantangan
bagi Indonesia
untuk menghadapi era globalisasi tersebut adalah penyiapan SDM, kaitannya
dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan
profesionalisme, penyesuaian standar-standar etika profesi yang
universal. Dalam hal ini, kedudukan advokat menjadi strategis dalam
rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk konteks makalah
ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi advokat dan standar profesi
yang bersifat internasional, penguasaan subtansi hukum yang
bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.
Konggres
PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya
menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran penasihat hukum/pengacara
(lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi dari HAM, serta ditentukan
pula standar profesinya.
·
All persons
are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect
and establish their rights and to defend them in all stages of criminal
proceeding.
·
Governments shall ensure that efficient
procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers
are provided for all persons within their territory and subject to their
jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on
race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status.
DUTIES AND
RESPONSIBILITIES
·
Lawyers shall at all
times maintain the honour and dignity of their profession as essential
agents of the adminstration justice.
·
The duties of lawyers
towards their clients shall include :
Ø
Advising clients as to
their legal rights and obligations, and as to the working of the legal system
in so far as it is relevant to the legal rights and obligations of
the clients.
Ø
Assisting clients in
every appropriate way, and taking legal action to protect their interest.
Ø
Assisting clients before
courts, tribunals or administrative authorities, where appropriate.
·
Lawyers, in protecting
the rights of their clients and in promoting the cause of justice, shall seek
to uphold humans rights and fundamental freedoms recognized by national and
international law and shall at all times act freely and diligently in
accordance with the law and recognized standards and ethics of the legal
profession.
·
Lawyers shall always
loyally respect the interests of their clients.
Dalam
kehidupan global akan ditekankan sikap profesionalisme dalam segala segi,
karena itu menjadi penting sekali keberadaan suatu kode etik, yang bersifat
nasional maupun internasional. Contohnya dalam tingkat internasinal terdapat: Codes
of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law Enforcement
Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer, dan Guidelines on the
Role of Prosecutors.
Sehubungan
dengan profesi advokat, dikenal adanya Internasional Bar Association (IBA),
Union Internationale des Advocats (UIA), the Law Association for Asia
and the Pasific (Lawasia), Bar Association of India, Amirican Bar
Association (ABA), Malaysian Bar Association (MBA), Inter-Pacific
Bar Association (IPBA).
The world Conference of
the Independence Justice (Montreal,
1983):
Ø
Advokat
(lawyer):
a person qualified and authorized to practice
before the courts and to advise and represent his clients in legal
matters.
Ø
Kebebasan
Profesi
The legal profession is one of the institutions
referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes
an essential gurantee the promotion and protection of human rights.
There shall be a fair and equitable system of
administration of justice which guarantee the independence of lawyer in the
discharge of their professional duties without any restrictions, influences,
inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any
quarter or for any reason.
Ø
Hak dan
Kewajiban Advokat:
·
Lawyers
shall enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in
prticular they shall have the right to;
a.
take
part in public discussion of matters concerning the law and the administrationof
justice,
b.
join or
form freely local, nat
c.
ional,
and international organizations,
d.
propose
and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the
public about such matters, and
e.
take
full and active part in political, social, and cultural life of their country.
·
The duties
of lawyer towards his clients include:
a. advising the client as to his legal rights and
obligations,
b. taking legal action to protect him and his
interest, and, where required,
c. repressenting him before courts, tribunals or
administrative authorities.
Ø
Kebebasan
Berorganisasi
I
B A Standard for the Independence
of the Legal Profession:
There
shall be established in each jurisdiction one or more independent and
self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or
other executive body shall be freely elected by all the members without
interference of any kind by any other body or person. This shall be without
prejudice to their right to form or join in addition other professional
association of lawyers and jurists.
Perjanjian
pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang ditandangani di Marakesh 15 April
1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 7
Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi setiap warga negara dan badan
hukum Indonesia
yang berkecimpung di dunia bisnis wajib menaati ketentuan perjanjian
tersebut. Di samping itu, secara makro perjanjian tersebut
berdampak langsung pada produk-produk hukum ekonomi yang perlu
diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan konflik hukum yang
merugikan
Bidang-bidang
hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay dapat
dikemukakan sebagai-berikut:
1. Hukum
Hak atas kekayaan Intelektual
2. Hukum
investasi berkaitan dengan perdagangan
3.
Hukum persaingan
4.
Hukum Penyelesain sengketa
5.
Hukum Kontrak
6.
Hukum perseroan dan pasar modal.
7. Informasi
hukum.
Untuk
menghadapi perkembngan masyarakat global menjadikan pemberian jasa
hukum memerlukan pengelolaan dengan cara-cara manajemen moderen.
Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti:
law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan,
sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya
melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing,
controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip -prinsip dalam
pengelolaan , yaitu:
1. prisip
rasional,
2. prinsip
kompetensi,
3.
prinsip pembagian kerja,
4.
prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi
adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir
dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti
halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi
yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi
perdebatan. Ada
dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1)
Karakteristik aktifitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan batasan
territorial.
2)
system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang
justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang
dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi
yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat
pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs)
para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi
lewat internet.
Hukum harus diakui
bahwa yang ada di Indonesia
sering kali belum dapat menjangkau
penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik
hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode
etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut
dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam
dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena
kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat
seorang hacker mampu membuat program
untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing
list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia
maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia
adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan
ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya
adalah mencegah terjadinya perilaku
yang tidak etis,
seringkali kode etik
juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan
itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik; seperti kode
itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri,
demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol
terhadap pelanggar. Namun
demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini
tidak berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota-anggota
profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat
yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam
itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas
kode etik profesi
dan dengan demikian maka
kode etik profesi
itu tidak tercapai,
karena tujuan yang
sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas pertimbangan-pertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana
profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih
umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah
dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
Tujuan Kode Etik
Profesi
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya
sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik
yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi.
Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu
gejala agak baru
adalah bahwa sekarang
ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat
kode etik sendiri.
Rasanya dengan itu
mereka ingin memamerkan mutu etisnya
dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan
karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia
dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar